UPI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi Tri Dharma melalui Perlindungan Sosial Sivitas Akademika

Siaran Pers

Bandung, 16 Juli 2026 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) beserta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan perlindungan sosial bagi sivitas akademika. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gazali Soerianatasoedjana UPI, Kamis (16/7), dan dihadiri oleh Rektor UPI beserta jajaran pimpinan universitas serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Saiful Hidayat, M.T., beserta rombongan.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut pembahasan antara kedua institusi yang mencakup penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan learning and development, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riset, perencanaan, hingga pengembangan teknologi informasi. Selain memperluas perlindungan sosial bagi sivitas akademika, kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi jaminan sosial di masyarakat melalui keterlibatan mahasiswa dalam berbagai kegiatan akademik di luar kampus.

Rektor UPI, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., mengatakan bahwa kolaborasi tersebut memberikan manfaat ganda, yaitu meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat implementasi pengabdian kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini kita dapat memperoleh dua tujuan dalam satu kegiatan. BPJS Ketenagakerjaan dapat menyosialisasikan program dan layanannya kepada keluarga besar UPI, sementara sivitas akademika memperoleh pengetahuan sekaligus manfaat dari perlindungan sosial yang diberikan,” ujarnya.

Menurut Prof. Didi, dampak kerja sama ini tidak berhenti di lingkungan kampus. Mahasiswa yang telah memperoleh pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan akan menjadi agen literasi ketika melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang, maupun praktik mengajar.

“Ketika mahasiswa melaksanakan KKN, magang, atau praktik mengajar, mereka dapat menyampaikan kembali informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan kepada siswa, guru, maupun masyarakat. Efek berantainya akan sangat besar karena mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu, tetapi juga ikut meningkatkan literasi perlindungan sosial di masyarakat,” jelasnya.

UPI juga akan memperluas sosialisasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan di luar kampus. Menurut Prof. Didi, skema perlindungan bagi mahasiswa akan disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing program akademik, termasuk kegiatan KKN, magang, praktik mengajar, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari implementasi awal, UPI menargetkan mahasiswa yang mengikuti program praktik mengajar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu kelompok prioritas dalam sosialisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini sekitar 1.147 mahasiswa tengah menjalankan praktik mengajar di berbagai sekolah di Jawa Barat, dan jumlah peserta diproyeksikan terus meningkat pada semester berikutnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Saiful Hidayat, M.T., menjelaskan bahwa kerja sama dengan UPI tidak hanya berfokus pada perlindungan sosial, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam bidang pendidikan dan riset.

“Kerja sama ini mencakup pengembangan kurikulum, perlindungan mahasiswa yang melaksanakan KKN dan magang, perlindungan bagi pegawai non-ASN, serta berbagai peluang kolaborasi lain, seperti pengembangan konten edukatif, peningkatan literasi kepada masyarakat, hingga dukungan riset di bidang makroekonomi dan aktuaria,” ujarnya.

Selain itu, kedua institusi juga membahas peluang pengembangan program upskilling dan reskilling tenaga kerja melalui konten pembelajaran yang dikembangkan UPI. Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang kerja sama dalam pemberian akses pendidikan tinggi bagi penerima manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan melalui skema penerimaan mahasiswa di UPI.

Terkait perlindungan mahasiswa, Saiful menegaskan bahwa keikutsertaan peserta KKN dan magang dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah preventif untuk memberikan perlindungan apabila terjadi risiko selama menjalankan aktivitas di luar kampus.

“Saat mahasiswa melaksanakan KKN atau magang, risiko dapat terjadi kapan saja. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat mekanisme yang dapat memberikan perlindungan dan penanganan apabila risiko tersebut terjadi. Di sisi lain, mahasiswa juga diharapkan dapat menjadi penyambung informasi mengenai pentingnya perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk petani, nelayan, pelaku usaha, maupun pekerja sektor informal lainnya,” katanya.

Melalui kolaborasi ini, UPI menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kerja sama yang berdampak langsung bagi sivitas akademika dan masyarakat. Ke depan, sinergi antara UPI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memperluas perlindungan sosial, tetapi juga melahirkan inovasi di bidang pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik
Universitas Pendidikan Indonesia

Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Gedung University Center lantai 6, Kampus UPI, Bandung.
Email: [email protected] | Telp: +6285133332559