Menjadi pusat keunggulan dalam mengelola komunikasi dan hubungan masyarakat, yang mendorong pencapaian visi dan misi UPI sebagai lembaga pendidikan unggulan yang berdaya saing global.

  1. Mengelola komunikasi yang efektif dan transparan untuk memperkuat citra UPI di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dengan cepat, akurat, dan tepat waktu.
  3. Menjalin dan memelihara hubungan yang harmonis dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, guna mendukung tercapainya tujuan strategis UPI.
  4. Mengembangkan dan memelihara jaringan kerja sama yang luas dengan media massa, lembaga pemerintah, industri, dan masyarakat umum untuk mendukung pencapaian visi dan misi UPI.
  5. Menyelenggarakan program-program kehumasan yang inovatif dan berkualitas untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi seluruh warga UPI dalam mendukung misi universitas.
  1. Manajemen Komunikasi: Memastikan terjalinnya komunikasi yang efektif dan terbuka antara UPI dan semua pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal.
  2. Layanan Informasi Publik: Menyediakan layanan informasi publik yang akurat, cepat, dan terpercaya kepada masyarakat umum, mahasiswa, dosen, staff, dan pihak lain yang membutuhkan.
  3. Pengelolaan Media: Mengelola hubungan dengan media massa untuk memastikan liputan yang objektif dan positif tentang kegiatan dan prestasi UPI.
  4. Pengembangan Hubungan Eksternal: Membangun dan memelihara hubungan yang baik dengan lembaga pemerintah, industri, dan masyarakat umum untuk mendukung misi dan visi UPI.
  5. Pengelolaan Acara dan Kegiatan: Mengatur dan mengkoordinasikan acara dan kegiatan universitas, termasuk konferensi pers, seminar, dan acara promosi.
  6. Pencitraan: Mempromosikan citra positif UPI melalui kampanye branding, publikasi, dan kegiatan promosi lainnya.
  7. Penanganan Krisis: Mengelola dan merespons krisis atau kejadian yang berpotensi merugikan citra UPI dengan cepat dan efektif.
  8. Penelitian Opini Publik: Melakukan survei dan analisis opini publik tentang UPI untuk memahami persepsi masyarakat dan mengidentifikasi area untuk perbaikan.
  9. Pembinaan Hubungan Internal: Membangun kesadaran dan partisipasi internal di UPI melalui komunikasi yang terbuka, transparan, dan berkesinambungan.
  10. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap program-program dan kegiatan Humas UPI untuk memastikan pencapaian tujuan dan perbaikan berkelanjutan.
  1. Pelaksanaan Perintah dari Sekretaris Universitas: Humas UPI bertanggung jawab untuk melaksanakan perintah yang diberikan oleh Sekretaris Universitas terkait dengan aktivitas dan program humas universitas.
  2. Pengembangan Kegiatan Kehumasan: Humas UPI memiliki wewenang untuk mengembangkan kegiatan kehumasan universitas, termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program tersebut.
  3. Pembentukan Tim Kerja Internal: Humas UPI berwenang untuk membentuk tim kerja internal sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya.
  4. Pengambilan Keputusan dan Kebijakan: Dalam lingkup fungsi, tugas, dan wilayah kerjanya, Humas UPI memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Implementasi Kebijakan Rektor: Humas UPI bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor ke dalam program kerja, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pengendalian, Koordinasi, dan Pembinaan SDM: Humas UPI berwenang untuk melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan terhadap sumber daya manusia yang bekerja dalam lingkup Humas.
  7. Penyusunan Rencana dan Program Kehumasan: Humas UPI memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana dan program kerja kehumasan universitas.
  8. Menganalisis dan Mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah: Humas UPI bertugas untuk mendokumentasikan, menganalisis, dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah di berbagai bidang yang relevan dengan kegiatan kehumasan.
  9. Mensosialisasikan dan Mendokumentasikan Kebijakan UPI: Humas UPI bertugas untuk menyusun, mensosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan universitas di bidang kehumasan.
  10. Merumuskan Kebijakan Teknis: Humas UPI memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang kehumasan universitas.
  11. Membentuk Jaringan Kerja Sama: Humas UPI bertugas untuk membentuk jaringan kerja sama dalam hubungan masyarakat, baik itu dengan entitas internal maupun eksternal universitas, baik dalam skala nasional maupun internasional.
  12. Mengoptimalkan Media untuk Publikasi Informasi: Humas UPI memiliki wewenang untuk mengoptimalkan penggunaan media, baik cetak maupun elektronik, untuk publikasi informasi program dan pencitraan UPI.
  13. Koordinasi Kegiatan Publisitas: Humas UPI bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan publisitas, PR Campaign, dan pencitraan universitas.
  14. Memberikan Informasi tentang Opini Publik: Humas UPI bertugas memberi informasi kepada pimpinan tentang opini publik terkini dan menganalisis opini publik tentang UPI, serta mempersiapkan bantahan terkait berita yang tidak sesuai.
  15. Evaluasi dan Quality Control: Humas UPI memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan quality control atas perencanaan, pelaksanaan, capaian, dan pelaporan bidang kehumasan.
  16. Koordinasi dengan Unit-unit Terkait: Humas UPI bertugas untuk melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait di UPI untuk kelancaran semua program kegiatan Humas dan program unggulan Humas UPI.
  17. Melaporkan Kegiatan Kehumasan: Humas UPI bertugas melaporkan kegiatan bidang kehumasan kepada Sekretaris Universitas secara berkala.
  18. Pelaksanaan Tugas Kedinasan: Humas UPI memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas kedinasan yang dikoordinasikan melalui Sekretaris Universitas.