UPI Berperan Aktif Tingkatkan Kerjasama dan Akuntabilitas Kinerja Kelembagaan

Nomor: B-104/UN40.I6/HM.01.03/2025
Hari/Tanggal: Jumat, 21 Maret 2025

Merujuk undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia sebagai badan publik memiliki peran dalam menyedikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan terkait kegiatan dan kinerja termasuk pelaksanaan kegiatan kerjasama dan penyelenggaraan kinerja yang transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers khususnya pada pasal 17 dijelaskan bahwa masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai mengani pelanggaran hukum, etika dam kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers serta menyampaikan usulan dan saran kepada dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.