PPID UPI Laksanakan FGD Terkait Penetapan Informasi Dikecualikan UPI 2021

·

·

Bandung, UPI

Pada hari Rabu, 23 Juni 2021, PPID UPI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Daftar Informasi Publik (DIK) 2021 secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf UPI, termasuk Rektor UPI, Sekretaris Universitas, Direktur Direktorat Keuangan, Kepala Biro SDM, Kepala Kantor Hukum, Kepala Kantor Humas, Kepala Divisi Biro SDM, Kasi Hubungan Kelembagaan (Humas), Kasi Layanan Informasi Publik (Humas), staf Biro SDM, staf Kantor Hukum, staf ULT, dan staf Ahli KIP RI.

FGD DIK UPI merupakan bagian dari tanggung jawab atas implementasi PERKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik. Dilaksanakan sebagai komitmen pimpinan Badan Publik (Rektor UPI) untuk memastikan Keterbukaan Informasi Publik dengan akuntabilitas. FGD DIK UPI menjadi sarana untuk menjamin penggunaan informasi publik yang dikecualikan sesuai PERKI Nomor 1 Tahun 2017. Melalui FGD ini, tingkat ketercapaian tujuan dan sasaran pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana dievaluasi.

Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE (Kahumas), selaku Ketua Pelaksana PPID UPI, menyampaikan bahwa kesiapan data dokumen dan penyediaan informasi monev serta penyelenggaraan FGD DIK adalah bagian dari etika dalam menterjemahkan arti Keterbukaan Informasi Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi.

Prof. Riswanda Setiadi, MA., Ph.D, (Sekretaris Universitas), sebagai PPID Utama UPI, menyajikan hasil laporan kemajuan monev PPID UPI. Laporan ini mencakup pertanggungjawaban dalam memenuhi instrumen monev, pelaksanaan keterbukaan, transparansi, dan aksesibilitas yang berhubungan dengan publik.

Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. (Rektor UPI) menyatakan harapannya untuk peningkatan prestasi dalam Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021. Beliau berharap agar PPID UPI mendapatkan penghargaan di klaster pertama, yakni “Informatif” dalam monev KIP RI 2021.

Dr. Liris Raspatiningrum (Kepala Divisi Biro SDM) mempresentasikan DIK yang terdokumentasi di lingkungan Biro Kepegawaian, termasuk informasi tentang dokumen pendukung pelamar dan pegawai.

Dr. Yana Setiawan (Kasi Hubungan Kelembagaan (Humas UPI)) menyampaikan prinsip pelayanan informasi publik melalui PPID, termasuk penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Dr. Nono Supriatna, M. Si (Direktur Direktorat Keuangan UPI) menyatakan dukungannya terhadap pemenuhan kebutuhan informasi publik sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Siti Ajijah, S. H., M. H (Staf Ahli Komisi Informasi Pusat RI) memberikan tanggapan dan kesimpulan tentang kegiatan FGD ini, termasuk pemenuhan indikator data dokumen monev KIP RI.

Kegiatan FGD ini menunjukkan kesiapan tim monev PPID UPI dalam menghadapi monev KIP RI dan komitmen PPID UPI dalam kompetisi Badan Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tahun 2021. (JF/CS)