Bandung, UPI
Pada hari Rabu, 10 Agustus 2022, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar acara “Kick Off E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2022” dengan tema “Digitalisasi E-Monev Menuju Peta Keterbukaan Informasi Publik Indonesia”. Acara ini diadakan secara hybrid dan dihadiri oleh Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A (Ketua KIP RI), Arya Sandhiyudha (Wakil Ketua KIP RI), serta para Komisioner KIP RI: Gede Narayana, Syawaludin, Handoko Agung Saputro, Samrotunnajah Ismail, dan Rospita Vici Paulyn.
Acara dimulai dengan penandatanganan Pakta Integritas, diikuti oleh peluncuran aplikasi E-Monev (e-monev.komisiinformasi.go.id), dan pemutaran video Komitmen Badan Publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi publik bertema “Pentingnya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik”.
Kegiatan Monev KIP RI 2022 akan menilai 371 Badan Publik yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.
Perwakilan PPID UPI menghadiri acara Kick Off E-Monev KIP RI 2022 secara luring di Ruang Teleconference, Gedung UC lantai 1. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Hubungan Masyarakat, para Kepala Seksi Kantor Hubungan Masyarakat, serta staf ULT. Tim PPID UPI memperhatikan sambutan Ketua KI Pusat yang menekankan pentingnya tanggapan masyarakat menjelang uji publik. Aspek yang dinilai mencakup sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi, strategi, serta pengadaan barang dan jasa.
Diharapkan kegiatan ini dapat memaksimalkan nilai kepatuhan badan publik, khususnya di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Masih banyak badan publik yang belum memahami pentingnya keterbukaan publik yang berdampak pada hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan, berintegritas, dan akuntabel. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) RI 2022 bertujuan menilai sejauh mana Badan Publik menjalankan kewajiban layanan informasi kepada masyarakat. (JF/CS)






