Bandung, UPI
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah menegaskan konsistensinya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga pendidikan yang berkomitmen pada integritas dan transparansi, UPI menganggap pentingnya kewajiban menyediakan informasi publik yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Melalui koordinasi yang dilakukan di Auditorium Gedung PPG, PPID UPI kembali selenggarakan koordinasi untuk pembuktian komitmen tersebut. (8/01/2024).
Sejalan dengan tuntutan akan keterbukaan informasi yang semakin meningkat, UPI menyadari perlunya mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mampu mendukung keterbukaan informasi publik dari hulu ke hilir. Perkembangan teknologi menjadi katalisator dalam upaya ini, dengan fasilitasi terhadap kebutuhan informasi yang cepat dan mudah menjadi prioritas yang tak bisa diabaikan. Namun, UPI juga menyadari bahwa masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, menjadikan peningkatan keterbukaan informasi sebagai PR yang perlu terus diperhatikan.
Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si., M.H., Ak., CA., CPA., Sekretaris Universitas, menegaskan komitmen UPI dalam hal ini. Meskipun tugas keterbukaan informasi berada di bawah tanggung jawab PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), namun beliau menyatakan bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama. PPID berperan sebagai koordinator dan fasilitator, sementara sisanya menjadi tanggung jawab kolektif dari seluruh lini unit kerja di lingkungan UPI.
Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D., Kepala Humas UPI, juga turut menyampaikan berbagai strategi yang tengah diramu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Di antaranya adalah pemutakhiran kebijakan atau regulasi terkait keterbukaan informasi publik, pengembangan kapasitas SDM melalui sosialisasi dan edukasi, serta peningkatan kemudahan akses informasi melalui website resmi UPI.
Dengan sinergi antara berbagai unit kerja dan komitmen kuat dari jajaran pimpinan, UPI berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan upaya-upaya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID atau Humas, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh komunitas akademik dan masyarakat yang terlibat dalam perjalanan UPI menuju transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. (CS)






