SIARAN PERS
Bandung, 31 Desember 2025 — Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Sertifikat Pendidik sebagai dasar pelaksanaan penerbitan Sertifikat Pendidik dalam bentuk digital bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Sekolah Pascasarjana UPI.
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Sertifikat Pendidik serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 56 Tahun 2025 tentang Sertifikat Pendidik, khususnya terkait penatausahaan sertifikat dalam bentuk dokumen elektronik.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut, Sekolah Pascasarjana UPI menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Sertifikat Pendidik bagi lulusan Universitas Pendidikan Indonesia terhitung mulai tanggal 12 September 2025 diterbitkan dalam bentuk digital.
- Sertifikat Pendidik dalam bentuk digital disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi serta memiliki kekuatan hukum yang sah dan kedudukan yang setara dengan Sertifikat Pendidik dalam bentuk cetak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi lulusan yang berhak memperoleh Sertifikat Pendidik, tata cara pengunduhan Sertifikat Pendidik dalam bentuk digital tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Dalam lampiran Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tersebut juga dijelaskan secara rinci prosedur pengunduhan, verifikasi, dan ketentuan legalisasi Sertifikat Pendidik bertanda tangan elektronik. Lulusan dapat mengunduh sertifikat melalui laman https://student.upi.edu dengan akun SSO UPI, setelah melengkapi Tracer Study pada menu Dokumen.
Untuk menjamin keabsahan dokumen, Sertifikat Pendidik digital dapat diverifikasi melalui layanan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara maupun melalui laman verifikasi tanda tangan elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital. Secara prinsip, sertifikat dengan tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisasi fisik. Namun, apabila diperlukan dalam kondisi tertentu, legalisasi fisik dapat dilakukan oleh Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.
Penerbitan Surat Edaran ini menegaskan komitmen Sekolah Pascasarjana UPI dalam meningkatkan efisiensi layanan akademik, kepastian hukum dokumen, serta mendukung transformasi digital dalam pengelolaan Sertifikat Pendidik.
—
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik
Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Gedung University Center lantai 6, Kampus UPI, Bandung.
Email: [email protected] | Telp: +6285133332559

