Kementerian Pendidikan Buka Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025

SIARAN PERS

Jakarta, Oktober 2025 – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pembukaan seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang memiliki minat dan komitmen untuk menjadi guru profesional di berbagai bidang studi.

Masa Pendaftaran

Pendaftaran seleksi PPG Calon Guru 2025 dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi: https://ppg.kemdikdasmen.go.id

Bidang Studi yang Dibuka

Program PPG Calon Guru 2025 membuka kesempatan bagi calon pendidik dari dua kelompok bidang studi, yaitu Bidang Studi Umum dan Bidang Studi Kejuruan.

  1. Bidang Studi Umum
    • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
    • Bimbingan dan Konseling
    • Informatika
    • Pendidikan Pancasila
    • Bahasa Indonesia
    • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    • Seni Budaya
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    • Matematika
    • Pendidikan Luar Biasa
    • Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
  2. Bidang Studi Kejuruan
    • Teknik Otomotif
    • Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
    • Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
    • Kuliner
    • Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
    • Teknik Elektronika
    • Teknik Ketenagalistrikan
    • Teknik Mesin
    • Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
    • Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
    • Broadcasting dan Perfilman
    • Desain Komunikasi Visual

Persyaratan Utama PPG Calon Guru 2025

Untuk dapat mengikuti seleksi, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif dan akademik, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) maupun Simpatika.
  3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025.
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah mendapatkan penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
  5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari instansi berwenang.
  8. Memiliki surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  9. Menandatangani pakta integritas.
  10. Mengikuti tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.

Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan

  1. Pelaksanaan pendidikan profesi guru akan diselenggarakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
  2. Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar profesional, praktik mengajar di sekolah mitra, serta pembinaan kompetensi pedagogik dan sosial.
  3. Seluruh biaya pendidikan PPG Calon Guru ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Seleksi

Seleksi dilakukan secara berjenjang dan sekuensial, terdiri atas tiga tahap:

  1. Seleksi Administrasi (Daring melalui SIMPKB). Verifikasi dokumen dan kelengkapan data calon peserta.
  2. Tes Substantif (Luring – CAT ANBK di TUK). Mengukur kemampuan bidang studi, literasi, dan numerasi.
  3. Tes Wawancara (Daring melalui platform virtual meeting). Menilai motivasi, kepribadian, serta komitmen calon guru.

Biaya pendaftara seleksi: Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), ditanggung oleh calon peserta.

Tata Cara Pendaftaran

  • Persiapan Awal
  • Pembuatan Akun SIMPKB
    • Buat akun menggunakan email aktif.
    • Konfirmasi melalui tautan di email
    • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
  • Pengisian Data
    • Lengkapi biodata diri.
    • Data kemahasiswaan.
    • Bidang studi PPG.
    • Preferensi provinsi lokasi pengabdian.
    • Data pendukung.
    • Instrumen assessment.
    • Esai.
  • Unggah Dokumen
    • Foto formal: Kemeja putih, dasi hitam, berlatar biru, (maksimal 1 Mb).
    • Pakta integritas bermeterai Rp10.000.
    • Jika lulusan luar negeri, SK penyetaraan ijazah, dan transkrip asli.
  • Verifikasi & Pembayaran
    • Sistem memverifikasi linieritas S1/D4 dengan bidang PPG.
    • Jika valid, lakukan pembayaran biaya seleksi.
    • Pilih lokasi tes.
  • Pelaksanaan Seleksi
    • Cetak kartu tes substantif.
    • Cek hasil tes substantif di SIMPKB.
    • Jika lulus, mendapatkan jadwal wawancara.
    • Ikuti tes wawancara secara daring (virtual meeting).
    • Cek hasil wawancara di SIMPKB.
  • Penetapan & Konfirmasi
    • Peserta lulus wawancara akan ditempatkan di LPTK sesuai bidang studi.
    • Calon peserta konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui SIMPKB.
    • Ditjen GTK menetapkan mahasiswa PPG Calon Guru 2025 sesuai kuota.
NoAktivitasTanggal Pelaksanaan
1Pendaftaran seleksi calon mahasiswa14 Oktober – 6 November 2025
2Pengumuman hasil seleksi administrasi10 November 2025
3Cetak kartu peserta10 – 15 November 2025
4Pelaksanaan tes substantif12 – 16 November 2025
5Pengumuman hasil kelulusan tes substantif29 November 2025
6Pengumuman jadwal wawancara2 Desember 2025
7Pelaksanaan tes wawancara3 – 20 Desember 2025
8Pengumuman hasil kelulusan tes wawancara29 Desember 2025
9Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru 2025Januari 2026
10Penetapan peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026Januari 2026
11Lapor diri peserta PPG bagi Calon Guru di LPTKJanuari 2026
12Matrikulasi bagi peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, D4, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD)Januari 2026
13Orientasi mahasiswaFebruari 2026
14Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun 2026Februari 2026

Catatan:

  • Lini masa sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  • Setiap perubahan jadwal resmi akan diumumkan melalui laman: https://ppg.kemdikdasmen.go.id

Peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTKPG berhak memberikan status diskualifikasi.

  • Ditjen GTKPG hanya akan memproses lebih lanjut seleksi jika peserta telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  • Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.
  • Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Calon Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi: https://ppg.kemdikdasmen.go.id
  • Segala kerugian akibat kelalaian peserta sehingga tidak mengikuti ketentuan atau perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi.
  • Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengimbau calon peserta PPG Calon Guru Tahun 2025 untuk memeriksa daftar linieritas antara program studi S-1/D-IV yang dimiliki dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.

Pengecekan linieritas ini penting untuk memastikan kesesuaian kualifikasi akademik calon peserta dengan bidang studi PPG yang tersedia, sehingga proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Calon peserta dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi: https://ppg.kemdikdasmen.go.id