Humas UPI Bertransformasi Menjadi KKIPP

·

·

Bandung, 22 Juli 2025 — Dalam kegiatan Sosialisasi SOTK Baru yang digelar daring, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan perubahan nomenklatur dan struktur unit kehumasan. Kantor Hubungan Masyarakat UPI resmi bertransformasi menjadi Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik UPI. Perubahan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Rektor UPI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Apa yang berubah:

  • Nama unit: dari Kantor Hubungan Masyarakat menjadi Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik.
  • Struktur seksi: dari 5 seksi menjadi 3 seksi, yaitu:
    • Seksi Komunikasi dan Media
    • Seksi Informasi Publik dan Layanan Terpadu
    • Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya
  • Seksi terdahulu: Hubungan Kelembagaan; Layanan Informasi Publik; Liputan, Publikasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Media; Televisi dan Radio; Administrasi Umum dan Sumber Daya.

      Humas UPI senantiasa beriringan dengan arah kebijakan yang berlaku, beberapa hal memerlukan penyesuaian dan tentu membutuhkan waktu.

      SOTK baru berlaku berdasarkan Peraturan Rektor UPI Nomor 30 Tahun 2025. Ketentuannya antara lain:

      • Rektor dapat menunjuk pejabat definitif pada unit baru sesuai nama jabatan pada SOTK.
      • Pejabat yang ada tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai ditetapkan/dilantiknya pejabat baru.
      • Penyesuaian nama jabatan dan/atau unit kerja paling lambat 31 Desember 2025.
      • Pengisian jabatan berdasarkan SOTK ini paling lambat 31 Desember 2025.

      Sesuai Pasal 50 ayat (1) Peraturan MWA Nomor 02/PER/MWA UPI/2025 tentang perubahan kelima atas Peraturan MWA Nomor 03/PER/MWA UPI/2015, Rektor memiliki hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di lingkungan UPI.

      Sejalan dengan implementasi SOTK, dalam waktu dekat UPI akan melakukan proses penataan dan pengisian jajaran pejabat. Mekanismenya akan “di-reset”, yaitu pejabat diberhentikan dari jabatan lama dan dilantik kembali sesuai struktur baru. Hal ini membuka kemungkinan hadirnya wajah baru maupun berlanjutnya pejabat lama pada posisi yang relevan.

      Kepala Humas UPI, Prof. Suhendra, menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari penyesuaian organisasi. Ia juga menegaskan belum dapat memastikan formasi personalia, termasuk posisi yang saat ini ia emban, hingga keputusan resmi ditetapkan oleh pimpinan universitas.

      Selama masa transisi, layanan komunikasi, informasi publik, hubungan dengan media, dokumentasi, serta pelayanan terpadu tetap berjalan seperti biasa. Kami memastikan kanal layanan dan koordinasi dengan unit/fakultas, alumni, media, serta mitra strategis tetap responsif dan akuntabel.

      Transformasi ini adalah langkah strategis UPI untuk memperkuat tata kelola komunikasi, membuka akses informasi publik yang lebih baik, dan meningkatkan mutu pelayanan. Kami mengapresiasi dukungan seluruh sivitas dan pemangku kepentingan. Pembaruan lebih lanjut termasuk penetapan pejabat akan kami umumkan setelah keputusan resmi diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. (CS)