Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dan UPI Jalin Kerja Sama Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Kekayaan Intelektual

·

·

SIARAN PRESS

Bandung, 14 Februari 2025– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam rangka menguatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Penandatangi berlokasi di Rumah Batik Komar, Bandung. Lokasi ini dipilih lantara Upaya pemerintah dalam mendorong pelestarian dan pelindungan hak cipta produk lokal. Kegiatan ini dihadari oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Agus Rahayu, MP serta Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Pd serta berbagai institusi akademik lainnya.

Razilu menekankan mengenai pentingnya kesadaran akan kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi dalam mendukung inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Berharap, UPI bisa menjadi pelopor dalam perlindungan kekayaan intelektual dikalangan akademik dan meningkatkan kualitas riset di Indonesia.

Bukan hanya penandatangan PKS, dalam acara ini terdapat pemberian sertifikat pencatatan Hak Cipta kepada Rumah Batik Komar atas 13 karya batiknya, dan menegaskan dukungan DJKI dalam mendukung industri kreatif budaya.

Adanya kerja sama ini berharap UPI dan DJKI bisa berkolaborasi lebih lanjut dalam berbagai program terkait kekayaan intelektual.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor HUMAS UPI
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Gedung Pusat Universitas lantai 6, Kampus UPI, Bandung.
Email: [email protected] | Telp: +6285133332559

https://berita.upi.edu/direktorat-jenderal-kekayaan-intelektual-djki-kementerian-hukum-dan-ham-ri-dan-upi-jalin-kerja-sama-penguatan-tri-dharma-perguruan-tinggi-dan-kekayaan-intelektual/