Bandung, UPI
Bertempat di Gedung Partere, lantai 1 pada hari Selasa, 14 September 2021, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Kelembagaan, Cecep Suryadi, mempresentasikan tentang Momentum Transformasi Layanan Informasi Publik di Era Pandemi dan Digital.
Pemaparan tersebut menegaskan tentang kewajiban badan publik sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 UU 14/2008, yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Penyediaan informasi yang akurat, yang mencakup pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan keamanan, menjadi bagian dari capaian perluasan penyebaran informasi dengan mempertimbangkan pertumbuhan pengguna digital di Indonesia yang meningkat.
Hak atas informasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 UUD 1945, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Lebih lanjut, Monev KIP di era pandemi bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik selama satu tahun terakhir, mengevaluasi pelaksanaannya, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecah permasalahan.
Badan publik harus mampu menghadapi tantangan inovasi layanan informasi untuk mencegah korupsi, hadir secara proaktif dalam pelayanan, memperbaiki informasi berbasis website agar menarik warga untuk mengunjungi website tersebut, mendeteksi ancaman serta mengatasi krisis komunikasi, menyederhanakan koordinasi dan relasi pimpinan, meningkatkan monitoring respon, serta membuka peluang kerjasama dan kolaborasi sebagai upaya membuka sarana diplomasi.
Lebih lanjut, pola pikir dan komitmen pimpinan menjadi jalan utama dalam melakukan transformasi layanan informasi publik di badan publik. Sesuai dengan Pasal 7 UU 14/2008 dan alur pengembangan dalam Self Assessment Questionnaire tentang inovasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Universitas Pendidikan Indonesia. (JF/CS)






