SIARAN PERS
Bandung, 8 Januari 2026 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara resmi menetapkan Kalender Akademik Tahun Akademik 2026/2027. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPI Nomor 11/UN40/PK.01/2026 tentang Kalender Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Tahun Akademik 2026/2027 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Keputusan ini diterbitkan sebagai dasar pengaturan waktu penyelenggaraan seluruh kegiatan akademik UPI selama Tahun Akademik 2026/2027, sekaligus sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan akademik dan kondisi aktual. Kalender akademik ini menjadi acuan bagi seluruh sivitas UPI dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, registrasi, perkuliahan, ujian, hingga kegiatan akademik lainnya.
Dengan ditetapkannya kalender akademik ini, seluruh fakultas, program studi, dosen, dan mahasiswa diharapkan dapat menyesuaikan dan merencanakan kegiatan akademik secara tertib, efektif, dan terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
—
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik
Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Gedung University Center lantai 6, Kampus UPI, Bandung.
Email: [email protected] | Telp: +6285133332559

