Siaran Pers
Bandung, 13 Oktober 2026 — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menegaskan pentingnya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah laboratorium maupun di perguruan tinggi. Rektor UPI, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., menyatakan bahwa pimpinan di lingkungan universitas perlu melakukan pemantauan, disertai langkah pencegahan dan penindakan melalui mekanisme yang berlaku.
Didi menyampaikan bahwa upaya tersebut mencakup lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Pimpinan mulai dari tingkat program studi hingga fakultas diminta memperhatikan potensi perundungan agar tidak terjadi di lingkungan pendidikan UPI.
“Baik perundungan di sekolah, di sini kita ada lab school maupun di tingkat universitas. Kita memberikan perintah kepada pimpinan dari mulai prodi sampai dengan fakultas untuk senantiasa memantau hal ini, jangan sampai terjadi di UPI,” ujar Didi dalam wawancara di sela Wisuda Gelombang IV UPI Tahun 2026, Selasa (13/10/2026).
Menurut Rektor, perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Tindakan verbal, perpeloncoan, dan perundungan di ruang digital juga perlu mendapat perhatian karena dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban.
“Kalau ada terjadi hal-hal yang seperti itu tentu kita akan melakukan langkah-langkah, baik langkah-langkah pencegahan maupun langkah-langkah penindakan,” katanya.
Didi menjelaskan bahwa UPI memiliki mekanisme kelembagaan untuk menangani pelanggaran di lingkungan perguruan tinggi. Mekanisme tersebut mencakup komisi disiplin bagi mahasiswa dan komisi etik bagi dosen serta tenaga kependidikan. Sementara itu, penanganan perundungan di sekolah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan unsur terkait di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan bahwa tindakan perundungan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, sanksi dapat berupa pemberhentian dari kampus. Penerapan sanksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme institusional yang tersedia.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa pencegahan perlu berjalan bersama penanganan yang sesuai prosedur. Pemantauan oleh pimpinan dan pemahaman warga kampus mengenai bentuk-bentuk perundungan menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan belajar yang aman.
UPI berharap sivitas akademika berperan aktif menjaga hubungan yang saling menghormati dan tidak membenarkan tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Lingkungan pendidikan yang aman diperlukan agar mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan kegiatan akademik tanpa intimidasi maupun kekerasan.
—
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik
Universitas Pendidikan Indonesia
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Gedung Sadarjoen Siswomartojo (University Center) lantai 6, Kampus UPI, Bandung.
Email: [email protected] | Telp: +6285133332559

