UPI Resmi Larang Penggunaan Benda Sekali Pakai di Kampus, Dukung Agenda Nasional Pengurangan Sampah

Siaran Pers

Bandung, 3 Maret 2026 — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi melarang penggunaan karangan bunga dan spanduk berbahan plastik untuk ucapan selamat di seluruh lingkungan kampus. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 16 Tahun 2026 sebagai langkah konkret memperkuat komitmen UPI menuju Green and Sustainable Campus, sekaligus mendukung agenda nasional pengurangan sampah plastik dan pengelolaan limbah mandiri di lingkungan institusi pendidikan.

Larangan tersebut mencakup karangan bunga papan, spanduk berbahan plastik, serta media sekali pakai lainnya yang berpotensi menambah timbulan sampah residu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan, acara, maupun bentuk peringatan di lingkungan UPI.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi UPI sekaligus Ketua Green Metric UPI, Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd., menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons konkret terhadap meningkatnya volume sampah kampus yang mencapai sekitar 3–4 ton per hari yang meliputi sampah organik dan non-organik.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka salah satu upaya kita dalam pengurangan limbah di kampus. Jika kita masih menggunakan karangan bunga papan dan banner berbahan plastik, sampah akan terus bertumpuk. Plastik sangat sulit diurai dan dampaknya nyata terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong institusi, termasuk perguruan tinggi, untuk mampu mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Keinginan Pak Rektor, sesuai arahan Presiden dan Menteri, universitas harus mampu mengelola sampahnya sendiri tanpa harus mengirimkannya ke TPA. Perguruan tinggi harus menjadi teladan dalam pengurangan sampah sejak dari sumbernya,” tegas Prof. Tri Indri.

Sebagai alternatif, UPI mendorong sivitas akademika dan mitra eksternal untuk mengganti karangan bunga papan dengan bentuk apresiasi yang lebih berkelanjutan, seperti bunga hidup atau tanaman yang dapat ditanam di lingkungan kampus dan memberikan manfaat jangka panjang.

Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri

Dalam implementasinya, UPI telah memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis unit kerja. Hampir seluruh fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan kampus daerah telah memiliki biopori untuk mengelola sampah organik menjadi kompos.

Untuk sampah non-organik, pengelolaannya masih dilakukan oleh tim dari Biro Aset dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup kota Bandung, meskipun volumenya masih cukup tinggi, terutama sampah plastik.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang terus-menerus, volume sampah nonorganik dapat dikurangi. Kami terus memperkuat edukasi agar perubahan perilaku ini menjadi budaya bersama,” tambahnya.

UPI juga telah memiliki alat pencacah daun untuk pengolahan kompos dan berencana membangun kandang maggot yang lebih besar guna meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah organik.

Kebijakan ini turut diperkuat dengan pengurangan plastik sekali pakai dalam kegiatan kampus. Botol plastik tidak lagi disediakan dalam rapat atau acara resmi, dan peserta diimbau membawa tempat air minum pribadi. Water station telah tersedia di berbagai lokasi strategis kampus.

“Target kita tentu menuju zero waste. Semakin cepat semakin baik. Perguruan tinggi harus menjadi pionir perubahan budaya lingkungan,” pungkas Prof. Tri Indri.

Melalui kebijakan ini, UPI menegaskan bahwa transformasi menuju kampus berkelanjutan dimulai dari langkah konkret dan konsisten, serta menjadi bagian dari kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik
Universitas Pendidikan Indonesia

Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Gedung University Center lantai 6, Kampus UPI, Bandung.
Email: [email protected] | Telp: +6285133332559