Nomor: B-268/UN40.I6/HM.01.09/2024 |
Hari/Tanggal: Jumat, 25 Oktober 2024 |
Universitas Pendidikan Indonesia melalui Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi UPI Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P., melakukan sosialisasi, promosi, edukasi serta melakukan penandatanganan komitmen program kampus sehat bagi seluruh unit kerja dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi UPI Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P., menjelaskan bahwa program kampus sehat dilakukan sebagai komitmen UPI dalam menyukseskan program kesehatan nasional dan kesehatan dunia. Dalam rangka menyukseskan program kesehatan ini, Universitas Pendidikan Indonesia telah menetapkan kebijakan kampus sehat melalui Peraturan Rektor UPI Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kampus Sehat serta Keputusan Rektor UPI Nomor 2177 Tentang Satuan Tugas Kampus Sehat Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Non Akademik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.