Sebagai penyelenggaraan urusan komunikasi kelembagaan, publikasi, pengelolaan informasi publik, dan layanan terpadu berbasis keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

  1. Menyusun rencana kerja KKIPP.
  2. Menyusun, mendokumentasikan, dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait komunikasi, informasi, dan layanan publik.
  3. Mengelola media komunikasi kelembagaan, baik cetak maupun elektronik, serta kampanye publik strategis UPI.
  4. Mengoordinasikan dan melaksanakan tugas sebagai pengelola informasi dan dokumentasi, layanan terpadu, pengaduan pelayanan publik, dan layanan aspirasi dan pengaduan daring, serta layanan publik lainnya.
  5. Menghimpun, menganalisis, dan mempublikasikan informasi publik serta narasi kelembagaan.
  6. Mengelola media resmi UPI.
  7. Memantau opini publik dan menyampaikan analisis strategis kepada pimpinan UPI.
  8. Melaksanakan manajemen risiko, penjaminan mutu, dan evaluasi kegiatan komunikasi dan informasi publik.
  9. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Rektor secara berkala.
  10. Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Rektor.
  1. Membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya.
  2. Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
  3. Mengambil keputusan dalam lingkup komunikasi, informasi publik, dan layanan terpadu.
  4. Mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja.
  5. Melaksanakan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.