Merujuk SOTK UPI, fungsi, tugas, wewenang, dan hubungan Seksi Layanan Informasi Publik Hubungan Masyarakat sebagai berikut
(1) Fungsi Seksi Layanan Informasi Publik adalah pelaksana layanan informasi publik untuk mengkomunikasikan berbagai kebijakan Pimpinan UPI dengan pihak internal dan eksternal melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pelaksana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
(2) Tugas Seksi Layanan Informasi Publik meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja Seksi Layanan Informasi Publik;
b. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan layanan informasi publik;
c. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI yang terkait dengan layanan informasi publik secara internal maupun eksternal;
d. melaksanakan dan memantau layanan informasi publik mengenai berbagai kebijakan Pimpinan UPI kepada pihak internal dan eksternal melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pelaksana tugas PPID;
e. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data dan mempublikasikan laporan seluruh layanan informasi publik secara periodik;
f. memberi Informasi kepada pimpinan tentang opini public terkini dan menganalisis opini public tentang UPI dan mempersiapkan bantahan terkait berita yang tidak sesuai;
g. melakukan koordinasi dengan Pelaksanaan PPID, ULT dan Lapor, Anugerah LAPOR, dan Keterbukaan Informasi Publik;
h. mengoordinasikan dan menganalisis kontribusi produk unggulan Hubungan Masyarakat untuk Kebutuhan Pemeringkatan UPI, Pemeringkatan PPID, dan penghargaan bidang kehumasan;
i. melaksanakan penjaminan mutu layanan informasi publik; dan
j. melaporkan kegiatan layanan informasi publik kepada Kepala Hubungan Masyarakat secara berkala.
164
(3) Wewenang Seksi Layanan Informasi Publik meliputi:
a. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
b. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan UPI ke dalam program kerja seksi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan seksi.
(4) Hubungan kerja Seksi Layanan Informasi Publik meliputi:
a. menerima perintah dari Kepala Hubungan Masyarakat;
b. memberikan perintah kepada sumber daya yang ada di lingkungan seksi; dan
c. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan fungsi dan tugasnya.
Mendukung Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelayanan Publik, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang pelayanan publik serta penyelenggara layanan publik di Universitas Pendidikan Indonesia. Kebijkan tersebut yaitu (1) Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6093/UN40/HK/2019 Tentang Pelayanan Publik di linkungan Universitas Pendidikan Indonesia (2) Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6869/UN40/KP/2019 Tentang Penyelenggara Pelayanan Publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Merujuk Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6093/UN40/HK/2019 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia merupakan pelaksana pelayanan publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Tugas Penyelenggara Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia (1) pelaksana pelayanan (2) pengelola pengaduan masyarakat (3) pengelolaan informasi (4) pengawasan internal (5) penyuluhan kepada masyarakat (6) pelaksanaan konsultasi
Mendukung Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelayanan Informasi Publik, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang pelayanan informasi publik serta penyelenggara layanan informasi publik di Universitas Pendidikan Indonesia. Kebijkan tersebut yaitu (1) Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/HK/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (2) Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4564/UN40/KP/2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Universitas Pendidikan Indonesia.
Merujuk Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/HK/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di lingkungan UPI.
Mendukung Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pelayanan Publik, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang pelayanan publik serta penyelenggara layanan publik di Universitas Pendidikan Indonesia. Kebijkan tersebut yaitu (1) Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6093/UN40/HK/2019 Tentang Pelayanan Publik di linkungan Universitas Pendidikan Indonesia (2) Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6869/UN40/KP/2019 Tentang Penyelenggara Pelayanan Publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Merujuk Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6093/UN40/HK/2019 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia merupakan pelaksana pelayanan publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Tugas Penyelenggara Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia (1) pelaksana pelayanan (2) pengelola pengaduan masyarakat (3) pengelolaan informasi (4) pengawasan internal (5) penyuluhan kepada masyarakat (6) pelaksanaan konsultasi.
Mengacu pada standar kegiatan pelayanan publik Universitas Pendidikan Indonesia, maka Rektor UPI mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 713/UN40/KP/2020 Tentang Pengangkatan Operator Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2020